




Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Osis Gantarasena SMP Negeri 1 Godean kembali melaksanakan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah kepada peserta didik muslim dan masyarakat muslim yang berhak menerima. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan kepedulian sosial serta memberikan kontribusi dalam peningkatan kesejahteraan umat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu. Zakat fitrah yang diterima dan disalurkan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok para penerima, sehingga mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih sejahtera.
Penyaluran zakat fitrah dilakukan melalui berbagai saluran, baik itu kepada peserta didik muslim di sekolah-sekolah maupun masyarakat muslim yang membutuhkan di sekitar lingkungan SMP Negeri 1 Godean. Penerima zakat fitrah terdiri dari mereka yang berhak sesuai dengan ketentuan syariat, seperti:
1. Fakir. Pada kelompok fakir yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
2. Miskin. Sementara, definisi miskin yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
4. Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.
5. Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.
6. Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.
7. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
8. Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat. yang berhak menerima bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.
Dengan adanya penyaluran zakat ini, diharapkan dapat meringankan beban mereka dan membawa kebahagiaan dalam merayakan Hari Raya. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menguatkan silaturahmi antar sesama umat Islam, serta mempererat hubungan sosial di tengah-tengah masyarakat.
Semoga melalui kegiatan ini, kita dapat terus membangun budaya kepedulian dan saling membantu antar sesama, menjadikan Ramadan dan Idul Fitri sebagai momen yang penuh berkah dan makna. Zakat fitrah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga wujud nyata dari kepedulian sosial dalam menciptakan kesejahteraan umat.