
Godean — Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB Tahun Pelajaran 2026/2027. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin proses penerimaan peserta didik yang objektif, transparan, akuntabel, serta memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh calon murid. Sistem penerimaan dirancang terintegrasi dengan memperhatikan kualitas layanan pendidikan dan prinsip keadilan, termasuk bagi peserta didik dari kelompok rentan dan berkebutuhan khusus.
Dalam pelaksanaannya, SPMB DIY membuka beberapa jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Setiap jalur memiliki kriteria dan kuota tertentu yang diatur secara rinci, termasuk penggunaan sistem zonasi wilayah (rayon dan radius) untuk pemerataan akses sekolah. Selain itu, pemerintah juga menetapkan ketentuan daya tampung tiap sekolah, jumlah rombongan belajar, serta kewajiban sekolah menyediakan kuota bagi siswa penyandang disabilitas guna mendukung pendidikan inklusif.
Adapun proses seleksi dilakukan menggunakan sistem nilai gabungan yang mengombinasikan hasil tes akademik (TKA dan TKAD/ASPD) dengan nilai rapor, serta tambahan nilai dari prestasi akademik maupun nonakademik. Penilaian prestasi diberikan berdasarkan tingkat kejuaraan, mulai dari kabupaten hingga internasional, dengan syarat keabsahan yang ketat. Melalui mekanisme ini, pemerintah berharap dapat menghasilkan proses seleksi yang lebih komprehensif dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan di DIY secara merata.
Juknis Penerimaan Murid Baru Jenjang SMA SMK dan SLB TA 2026-2027x



